Selamat datang di Dermaga Hotel Parbaba. Regulasi ini dirancang guna melindungi kenyamanan, ketenangan, serta keselamatan seluruh tetamu dan kelestarian ekosistem suaka maritim kami.
Dengan melakukan pemesanan kamar, menyetorkan uang muka, atau menginap di fasilitas Dermaga Hotel, tamu dianggap telah membaca, memahami, dan menyepakati seluruh klausul yang termaktub di bawah ini secara sadar dan mengikat.
Ketentuan Umum
1.1. Identitas Entitas Pengelola: Dermaga Hotel (selanjutnya disebut "Suaka", "Resor", atau "Kami") dimiliki dan dioperasikan secara legal oleh PT Dermaga Bahari Nusantara, berkedudukan hukum di Pasir Putih Parbaba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Indonesia.
1.2. Ruang Lingkup Fasilitas: Seluruh ketentuan ini berlaku untuk seluruh unit akomodasi vila darat, overwater sanctuary, fasilitas bersantap The Wharf, perahu wisata, serta area tepi danau yang berada dalam pengelolaan dermaga kami.
1.3. Subjek Hukum: Tamu terdaftar adalah individu yang namanya tercantum dalam manifes reservasi resmi dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan rombongan yang menempati suaka bersangkutan.
Reservasi & Konfirmasi
2.1. Keabsahan Permintaan Booking: Setiap permintaan pemesanan kamar yang diajukan melalui portal digital bersifat sementara hingga diverifikasi secara tertulis oleh Admin Reservasi atau Kasir resmi Dermaga Hotel.
2.2. Penerbitan e-Tiket Resmi: Konfirmasi menginap yang sah ditandai dengan diterbitkannya dokumen digital berupa e-Tiket Resmi yang memuat kode alfanumerik unik (Booking ID berformat resmi BK-XXXX-XXXX), tanggal kedatangan, kategori kamar, dan rincian transaksi moneter.
2.3. Reservasi tanpa konfirmasi bukti penerbitan e-Tiket resmi dari kanal resmi tidak memiliki kekuatan reservasi kamar otomatis di pelabuhan kami.
Pembayaran & Pelunasan
3.1. Rekening Transaksi Sah: Segala bentuk penyetoran dana pemesanan hanya diakui apabila disalurkan ke rekening bank resmi korporasi:
142-00-9882910-1
a.n PT Dermaga Bahari Nusantara
883-059-4321
a.n PT Dermaga Bahari Nusantara
3.2. Skema Uang Muka (DP): Pemesan diberikan fleksibilitas untuk memilih pembayaran penuh (100%) atau pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar minimal 30% dari total nilai pesanan untuk mengunci ketersediaan unit suaka.
3.3. Pelunasan Saldo Menginap: Sisa tagihan (70% atau sisa lainnya) wajib dilunasi sepenuhnya saat tiba di meja resepsionis Concierge pada saat registrasi check-in, sebelum penyerahan kunci kamar dan aksesibilitas dermaga.
Prosedur Check-in & Check-out
4.1. Jadwal Standar: Waktu registrasi masuk (Check-in) resmi dimulai pada pukul 14:00 WIB. Waktu pelepasan kamar (Check-out) maksimal pada pukul 12:00 WIB demi keperluan dekontaminasi dan sanitasi higienis standar suaka.
4.2. Kondisi Maritim Khusus: Mengingat lokasi suaka pesisir yang terhubung dengan akses dermaga apung, kedatangan awal (Early Check-in) atau kepulangan lambat (Late Check-out) senantiasa bergantung pada ketersediaan kamar riil serta jadwal kondisi cuaca harian.
4.3. Mandat Verifikasi Identitas Asli: Tamu wajib memperlihatkan kartu identitas fisik asli (KTP fisik untuk WNI atau Paspor asli & KITAS/Visa untuk WNA). Resor berhak menolak proses registrasi tanpa kompensasi apabila ditemukan ketidaksesuaian data identitas dengan e-Tiket resmi.
Pembatalan & Kebijakan Refund
Kami memahami bahwa rencana perjalanan maritim dapat terhambat oleh keadaan tak terduga. Skema pengembalian dana diatur secara bertingkat berdasarkan jarak waktu pengajuan pembatalan resmi terhadap tanggal check-in:
| Periode Pengajuan Pembatalan | Persentase Refund | Keterangan & Administrasi |
|---|---|---|
|
H-3 sebelum tanggal check-in (โฅ 72 Jam dari waktu check-in) |
35% | Dihitung dari total dana riil yang telah disetor ke rekening resor (setelah dikurangi biaya administrasi antarbank). |
|
H-2 sebelum tanggal check-in (48 s/d 72 Jam) |
20% | Dana ditransfer kembali ke rekening pengirim awal dalam jangka waktu 7 hingga 14 hari kerja. |
|
H-1 sebelum tanggal check-in (24 s/d 48 Jam) |
10% | Batas toleransi akhir pengajuan penarikan dana parsial sebelum pengalokasian logistik suaka. |
|
Hari H / Tidak Hadir (No-Show) (< 24 Jam dari waktu check-in) |
0% (Hangus) | Seluruh dana diserap sebagai biaya kompensasi pembatalan unit dan pelepasan slot kru armada. |
Pembatalan reservasi hanya dapat diproses secara manual melalui Admin & Kasir resmi Dermaga Hotel melalui nomor WhatsApp resmi Concierge atau surel resmi dengan menyertakan Nomor Booking ID dan salinan identitas diri sah. Pembatalan otomatis tidak berlaku melalui sistem perantara pihak ketiga.
Voucher & Kode Promosi
6.1. Kupon promosi, voucher musiman, atau kode relasi mitra hanya berlaku untuk pemesanan langsung melalui situs resmi Dermaga Hotel dan tidak dapat digabungkan dengan promosi maritim khusus lainnya.
6.2. Voucher tidak dapat diuangkan (non-refundable), tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan tertulis manajemen, dan akan dinyatakan gugur seketika apabila pemesan melakukan pembatalan reservasi.
Perlindungan Data Pribadi & Foto KTP
7.1. Kepatuhan Regulasi PDP: Pengumpulan data identitas pribadi dan unggahan foto KTP/Paspor tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
7.2. Tujuan Penggunaan Dokumen: Berkas identitas tamu semata-mata dimanfaatkan untuk kepentingan pelaporan kepabeanan, pelaporan tamu kepada otoritas setempat, serta verifikasi kelayakan reservasi.
7.3. Seluruh arsip digital dilindungi dengan protokol enkripsi militer AES-256 dan tidak akan dialihkan atau diperjualbelikan kepada entitas komersial lain di luar keperluan hukum kedaruratan negara.
Tata Tertib & Keamanan Suaka
Dilarang merokok di seluruh kamar tidur dan paviliun kayu jati demi keselamatan cagar budaya dan kebakaran. Tersedia zona merokok khusus di ujung dermaga luar.
Guna menjaga kenyamanan satwa liar pesisir dan ketenangan suaka, hewan peliharaan tidak diperkenankan memasuki kawasan hotel tanpa persetujuan dokter satwa hotel.
Dilarang menyentuh, menginjak, atau mengambil flora fauna di area tepi danau. Pelanggaran dikenakan sanksi pemulihan lingkungan.
Mulai pukul 22:00 WIB, tamu dimohon menghormati suasana damai malam pesisir dengan menjaga ambang desibel suara perangkat audio.
Bantuan & Konsiliasi Hukum
9.1. Segala bentuk perselisihan atau perbedaan penafsiran isi regulasi ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat di bawah naungan semangat keramahtamahan luhur bahari.
9.2. Apabila mufakat tidak tercapai, para pihak bersepakat memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri yang berwenang atas wilayah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
9.3. Untuk klarifikasi formal, saran, maupun konsiliasi pelayanan, silakan menghubungi sekretariat operasional kami:
Sekretariat Hukum & Concierge
PT Dermaga Bahari Nusantara
Pasir Putih Parbaba, Samosir, Sumatera Utara 22390
Surel: legal@dermagahotel.com
Telepon: +62 813-8683-8815
Siaga Jam Kerja: 08:00 โ 20:00 WIB
Dokumen Resmi Berlaku Penuh
Disahkan oleh Direksi Operasional PT Dermaga Bahari Nusantara
Aktif โข Versi 2026.9